Cookie Policy
Skip to content

Regulation research

Search Indonesian tax regulations.

Start with a topic, number, authority, or tax treatment; refine only when the result set needs narrowing.

Try:
100 found1-20Page 1/5
PER DJP
No. PER-3/PJ/20262026

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ/2026 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan; b. bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cuk

DJPPDF + TextOpen documentOpen authority detail
KEP DJP
No. KEP-55/PJ/20262026

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-55/PJ/2026 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dal

DJPPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PER DJP
No. PER-4/PJ/20262026

BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2026 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan

DJPPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 212026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan​ : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 29 Juli 2026 Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan dalam mencapai tujuan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter valuta asing. Penguatan tersebut dilakukan melalui perluasan jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia melakukan perluasan underlying Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, serta perluasan jenis instrumen berupa Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan perluasan jenis transaksi, jenis valuta asing, dan underlying transaksi untuk Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Penguatan dimaksud diharapkan turut menciptakan ekosistem likuiditas valuta asing selain dolar Amerika Serikat di Indonesia, mendorong investasi oleh investor global pada investasi portofolio dalam rupiah, dan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 22026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan​ : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 4 Februari 2026 A. Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, salah satunya melalui Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai sasaran operasional nilai tukar rupiah, diperlukan penguatan pengaturan operasi moneter valuta asing melalui penyesuaian karakteristik instrumen Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dan Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PADG ini. B. Substansi Pengaturan Perubahan pengaturan dilakukan terhadap instrumen Operasi Moneter Valuta Asing berupa:

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 52026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Open the detail page to review the official document, authority metadata, and interpretation next steps.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 42026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernu​r Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter Berlaku : 17 Maret 2026 ​ Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, termasuk Operasi Moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mengelola likuiditas valuta asing, diperlukan dukungan pengaturan Operasi Moneter yang akomodatif dan responsif. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan perluasan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter, mencakup SVBI, SUVBI, SUN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik, dan SBSN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik. Untuk itu, diperlukan penguatan pengaturan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 72026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Moneter | ​ Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan ​​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berlaku ​: 1 April 2026​ A. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi Pasar Valuta Asing. Selain itu, penyesuaian terhadap transaksi Pasar Valuta Asing juga dilakukan untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. B. Muatan Perubahan Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan: Penggunaan Kontrak Keuangan dalam Transaksi Pasar Valuta Asing Penegasan ketentuan terkait kontrak keuangan yang dapat dilengkapi dengan perjanjian pendukung, antara lain: credit support annex ; atau perjanjian pendukung lain. Publikasi Kurs Acuan Penyesuaian waktu publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate menjadi pukul 15.15 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia dan kurs acuan non-USD/IDR menjadi pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Jenis Transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing Penyesuaian jenis transaksi Derivatif plain vanilla yang menjadi cakupan dalam PADG Transaksi Pasar Valuta Asing, yaitu penghapusan transaksi futures . Adapun transaksi futures diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Penjabaran jenis transaksi structured product berupa gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan transaksi Derivatif nilai tukar lain menjadi meliputi: transaksi call spread option ; dan transaksi structured product lain Dynamic hedging Bank dapat melakukan transaksi call spread option dengan mekanisme dynamic hedging . C over hedging Perincian pengaturan cover hedging yang dilakukan atas transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank; atau re-hedge Bank lain. Threshold transaksi Penyesuaian atas threshold transaksi yang dikenai kewajiban penyediaan underlying , mencakup: transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah; transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi forward jual dan domestic non-deliverable forward jual; dan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi swap jual dan swap beli. Underlying transaksi Penyesuaian cakupan underlying transaksi yang dapat digunakan dalam transaksi Pasar Valuta Asing. Kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing Perubahan ketentuan terkait kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing mencakup kegiatan yang diperkenankan. Laporan insidental Perincian pengaturan terkait penyampaian laporan insidental mencakup: Laporan insidental disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia; Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental disampaikan melalui surat.​ C. Ketentuan Penutup Berisi pengaturan mengenai pemberlakuan PADG ini pada tanggal 1 April 2026 beserta pengaturan masa transisinya. ​

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 82026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Moneter | ​ RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR ​ Peraturan ​: ​ ​ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Guber​nur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah ​ Berlaku ​: ​ 1 April 2 026 I. Latar Belakang Pengaturan Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai Kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk, melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemantauan Kegiatan LLD Bank dan Nasabah dilakukan antara lain untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil dan meminimalkan perilaku spekulatif. Untuk itu, pemantauan Kegiatan LLD Bank dan Nasabah perlu diperkuat dengan melakukan penyesuaian batas nilai dari transaksi lalu lintas devisa berupa transfer dana keluar dalam valuta asing yang harus disertai dokumen pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. II. Materi Pengaturan Materi pengaturan mencakup perubahan ketentuan antara lain: Penyesuaian pengaturan mengenai threshold kewajiban Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar dalam valuta asing, diturunkan dari nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi nilai setara di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Penyesuaian narasi terkait ketentuan BI mengenai transaksi pasar valuta asing sesuai ketentuan terbaru. Penyesuaian penyebutan lembaga dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tentang pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Penetapan masa berlakunya ketentuan beserta pengaturan pemenuhan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk Transfer Dana Keluar dalam valuta asing (i) dengan nilai setara di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat); dan (ii) yang dilakukan sejak 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 112026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Moneter | ​ Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ​ Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing ​ Berlaku : 2 ​​Juni 2026 I. Latar Belakang Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan meningkatnya permintaan valuta asing domestik sejalan dengan kenaikan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan perubahan ketentuan transaksi Pasar Valuta Asing melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Adapun salah satu perubahan dimaksud yaitu penyesuaian terhadap jumlah tertentu ( threshold ) transaksi Pasar Valuta Asing terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis global dan domestik terkini yang masih memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi Pasar Valuta Asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing. Untuk itu, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. II. Materi Pengaturan Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan terkait jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing menjadi sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga untuk transaksi yang bersifat tunai beli dengan nominal di atas jumlah tertentu ( threshold ) tersebut wajib memiliki underlying transaksi. Ketentuan Penutup Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026. ​

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PBI
No. 52026

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Moneter | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 202​3 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor Berlaku : 1 Juni 2026 Ringkasan : Untuk meningkatkan manfaat dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Penataan ulang dimaksud dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut di atas, Bank Indonesia melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI). Substansi Pengaturan : Sejalan dengan materi perubahan dalam PP DHE SDA, penyesuaian pengaturan dalam PBI DHE DPI antara lain mengenai: pembatasan pemasukan dan penempatan DHE SDA menjadi hanya dilakukan pada Bank BUMN; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana domestik dalam rangka penempatan DHE SDA, termasuk pemanfaatan atas instrumen dimaksud; penggunaan DHE SDA, khususnya terkait batasan persentase DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah serta pengawasannya oleh Bank Indonesia; dan kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 122026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026​ Latar Belakang

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 132026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR ​ P eraturan ​: P e raturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Guber​​nur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PBI
No. 62026

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank ndonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Berlaku : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ringkasan : ​​​ Latar Belakang Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah mendorong inovasi produk, layanan, dan model bisnis di bidang Sistem Pembayaran, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta sektor lainnya. Di sisi lain, perkembangan tersebut meningkatkan kompleksitas dan eksposur risiko bagi Konsumen antara lain ketidakseimbangan informasi, praktik usaha yang tidak transparan, penyalahgunaan data, serta belum optimalnya penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa, sehingga meningkatkan tantangan di Pelindungan Konsumen. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara dan sistem keuangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas Sistem Pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan regulasi mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang respon​sif terhadap perkembangan lingkungan strategis. Dari sisi kebijakan Bank Indonesia, penerbitan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030, maupun blueprint lainnya yang juga telah diterbitkan sebelumnya turut mengandung arah reformasi regulasi (regulatory reform) yang berimplikasi pada restrukturisasi industri sehingga berdampak pada penyesuaian cakupan Penyelenggara dalam PBI PKBI. Untuk itu Bank Indonesia perlu menyesuaikan dan mengatur kembali mengenai aspek-aspek Pelindungan Konsumen yang berada dalam cakupan kewenangan Bank Indonesia, agar dapat mencapai 3 (tiga) sasaran Kebijakan Pelindungan Konsumen: (1) Pengaturan yang jelas, adil, dan tidak diskriminatif; (2) Kepatuhan Penyelenggara; dan (3) Konsumen yang terlindungi.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 152026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Moneter | ​ Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan ​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota​ Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berlaku ​: Juli 2026 I. Latar Belakang Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Kebijakan Bank Indonesia terkait Pasar Valuta Asing dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan tingginya permintaan valuta asing domestik, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Kebijakan penyesuaian jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah telah memberikan dampak positif berupa penurunan jumlah transaksi tunai beli nasabah tanpa underlying. Lebih lanjut, mempertimbangkan dampak positif dimaksud serta kondisi lingkungan strategis global dan domestik terkini yang masih memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Bank Indonesia kembali menetapkan kebijakan penyesuaian jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. II. Materi Pengaturan Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan terkait jumlah tertentu ( threshold ) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing menjadi sebesar USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga untuk transaksi yang bersifat tunai beli dengan nominal di atas jumlah tertentu ( threshold ) tersebut wajib memiliki underlying transaksi. Ketentuan Penutup Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. ​

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 162026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Moneter | ​ RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan ​: ​ Peraturan An​ggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor ​Berlaku :​ ​ 1 Juni 2026 Ringkasan: Sejalan dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, Bank Indonesia juga melakukan penyesuian melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI). Selanjutnya, sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI DHE DPI tersebut, beberapa pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PADG Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan PADG tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Substansi Pengaturan Sejalan dengan materi perubahan dalam PBI DHE DPI, penyesuaian pengaturan dalam PADG DHE DPI mencakup antara lain mengenai: pemasukan dan penempatan DHE SDA menjadi hanya dilakukan pada Bank BUMN;​ ​memperjelas pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA sesuai dengan pengaturan PP DHE SDA, yaitu untuk: sektor migas: paling sedikit sebesar 30% dan paling singkat 3 bulan; sektor nonmigas: sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan; membatasi instrumen penempatan di perbankan hanya instrumen Bank BUMN, menghapus instrumen LPEI, dan menambah instrumen penempatan berupa surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana domestik dalam rangka penempatan DHE SDA, termasuk pemanfaatan atas instrumen dimaksud; membatasi penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA nonmigas ke rupiah hanya dapat dilakukan di Bank BUMN serta menambah pengaturan terkait batas maksimal penukaran DHE SDA dan cara perhitungannya; menambah sumber transfer dana masuk ke dalam Reksus DHE SDA yang diperbolehkan sejalan dengan penambahan instrumen SUN dan/atau SBSN dan penambahan kewajiban memastikan batas maksimal penukaran; menambah ketentuan pembelian valas dalam rangka pemenuhan kewajiban DHE SDA; mengubah kewajiban Bank terkait DHE SDA menjadi berlaku hanya untuk Bank BUMN, termasuk peran Bank BUMN yang melaksanakan fungsi sebagai sub-registry dalam menatausahakan instrumen penempatan berupa SVBI/SUVBI dan SUN/SBSN dalam valas; menambah pengaturan terkait kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan Eksportir SDA nonmigas, khususnya terkait penempatan dan kepatuhan terhadap batas maksimal DHE SDA yang dapat ditukar ke rupiah; menyesuaikan mekanisme pengawasan Bank Indonesia kepada Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA melalui aplikasi Bank Indonesia dan penyampaian hasil pengawasan Bank Indonesia kepada Kemenkeu; menambahkan pengaturan terkait mekanisme penetapan Bank dan kriteria Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan ataukesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. ​

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 172026

P eraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan

Moneter | ​ RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR ​ Peraturan ​:​ ​ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan s​erta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing ​Berlaku ​: ​ 30 Juni 2026 ​ I. Ringkasan Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh ( end-to-end ) terhadap produk, harga acuan ( pricing ), Pelaku PUVA, dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari sisi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan untuk mewujudkan Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang aktif, kompeten, profesional, dan berintegritas sesuai dengan praktik terbaik dan standar internasional. Upaya tersebut dilaksanakan melalui paling sedikit: penguatan kualitas sumber daya manusia dari Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan antara lain melalui:

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
PADG
No. 182026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gub​ernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 Ringkasan: Dalam rangka mencapai tujuan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan upaya optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang didukung dengan penguatan pengaturan instrumen RIM dan RIM Syariah. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG Perubahan Kedua RIM PLM).​ Substansi Pengaturan: Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut: Penyesuaian terkait kriteria surat berharga/surat berharga syariah yang dimiliki/diterbitkan yang dapat diperhitungkan dalam formula RIM: Penambahan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan RIM/RIM Syariah yaitu dalam bentuk surat berharga korporasi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penambahan kriteria surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan RIM/RIM Syariah yaitu dalam bentuk surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyesuaian kriteria mekanisme penerbitan surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan menjadi meliputi yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum dan tanpa penawaran umum (private placement). Penyesuaian terkait sumber data surat berharga untuk mendukung implementasi perluasan surat berharga yang diperhitungkan dalam RIM: Penyesuaian penggunaan data surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki, surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan bank, wesel ekspor, dan pinjaman yang diterima dalam rupiah maupun valuta asing yaitu diperoleh dari laporan surat berharga (sampai dengan posisi Oktober 2026) dan/atau LBUT posisi 2 (dua) periode laporan/bulan sebelumnya yang disampaikan secara bulanan kepada Bank Indonesia. Penyesuaian batas waktu penggunaan data sebagaimana dimaksud huruf a yaitu menggunakan data yang diterima Bank Indonesia sampai dengan batas akhir periode keterlambatan penyampaian laporan/LBUT. Penyesuaian perlakuan surat berharga korporasi/surat berharga korporasi syariah dalam transaksi repo antarbank menjadi tidak dapat diakui dalam perhitungan RIM. Penegasan terkait pembiayaan yang diterima oleh BUS atau UUS dalam rupiah dan valuta asing merupakan pembiayaan yang diterima yang tercatat pada sisi kewajiban BUS atau UUS sebagai sumber pendanaan termasuk dana investasi yang menggunakan akad mudharabah profit sharing dan/atau akad lainnya. Penyesuaian Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI. PADG Perubahan Kedua RIM PLM mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

BIPDF + TextOpen documentOpen authority detail
POJK
No. 9 Tahun 20262026

Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Pasar Modal | Peraturan OJK | ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Abstrak: ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam melaksanakan amanat dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/OJK) Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 16 Tahun 2024. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kualitas piutang Pembiayaan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang didasarkan pada tiga faktor penilaian, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur. Catatan: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2026.

OJKPDF + TextOpen documentOpen authority detail
POJK
No. 2 Tahun 20262026

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas

Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Ber​upa Emas Abstrak: Dalam rangka penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas. Pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai Kewajiban ETF Emas untuk memenuhi ketentuan POJK mengenai RDKIK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai ETF Emas; Informasi yang wajib dimuat dalam KIK ETF Emas; Persyaratan bagi ETF Emas yang dikelola berdasarkan prinsip syariah di Pasar Modal; Pedoman penerbitan Unit Penyertaan (UP) ETF Emas; Kewajiban dan larangan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian; Rapat Umum Pemegang UP; Pedoman pengelolaan ETF Emas; Pedoman prospektus ETF Emas; Dealer Partisipan dan Sponsor; Pencatatan awal UP ETF Emas; Penawaran oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan Electronic Gold Receipt. Catatan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Februari 2026 dan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2026. ​

OJKPDF + TextOpen documentOpen authority detail
/ 5

Prepare a case brief from this search?

Send the active query and filters so MAAS can review facts, risk, and evidence before you apply a position.

100 regulations found