KEP BAPEPAM
KEP BAPEPAMNo. KEP-476/BL/20092009
V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | V.D.10. Prinsip Mengenai Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 476/BL/2009.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
KEP BAPEPAM
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM