Keppres
KeppresNo. 71990
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang Oleh Perusahaan Perusahaan Luar Negeri Atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi Oleh Pt. Iptn, Pt. Pindad dan Pt. Pal
PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Keppres
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
Keppres
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
Keppres