Keppres
KeppresNo. 711985
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Keppres
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penempatan Tenaga Pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai
Keppres
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Beserta Protokol
Keppres