KMK
KMKNo. 112/KMK.03/20012001
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasil Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
IKNB | Peraturan/Keputusan Mentri | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasil Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.