Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 102024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won Tanggal Berlaku : 30 September 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Korea telah melakukan kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah. Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank. Sebagai pedoman pelaksanaan atas kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, diperlukan peraturan yang mengatur pelaksanaan penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan won. II. Materi Pengaturan Bank ACCD Indonesia Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan: ukuran (size); keterkaitan (interconnectedness); dan kompleksitas (complexity). pertimbangan lain: peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran; rekomendasi dari otoritas Korea Selatan; dan/atau pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama Bank of Korea. Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang: calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia; Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia. Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Won mencakup: Pembukaan atau Penunjukan SNA Rupiah dan SNA Won; Pengelolaan SNA Won; Pembukaan atau Penunjukan Sub-SNA Won; Pengelolaan Saldo Sub-SNA Won dan Saldo Sub-SNA Rupiah, mencakup: Pengelolaan Saldo Sub-SNA Won; Penambahan Saldo Sub-SNA Won; Pengurangan Saldo Sub-SNA Won; dan Pengelolaan Saldo Sub-SNA Rupiah; Transfer Rupiah dan Won; dan Pembiayaan. Transaksi Won terhadap Rupiah berupa: transaksi spot; transaksi forward; transaksi swap; transaksi cross currency swap; transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank of Korea. Pelaksanaan transaksi dalam skema Transaksi Bilateral Rupiah dan Won dikecualikan dari larangan untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Korea Selatan dalam mata uang won terhadap rupiah. Transaksi won terhadap rupiah tersebut dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan: Bank ACCD Indonesia lainnya; Bank ACCD Korea Selatan; Nasabah Indonesia; non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia; dan/atau non-Bank ACCD Korea Selatan untuk kepentingan squaring position Transaksi Won terhadap Rupiah dapat dilakukan penyesuaian penyelesaian berupa: perpanjangan transaksi; percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau pengakhiran transaksi. Penyesuaian penyelesaian tersebut dapat:

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.