PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won Tanggal Berlaku : 30 September 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Korea telah melakukan kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah. Guna mendukung pelaksanaan kesepakat
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG