PADG
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Moneter · Ringkasan PADG Transaksi Valas Syariah I. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan perspektif transformatif yang sejalan dengan arah transformasi Bank Indonesi
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG