Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 172025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi me​​lalui Bank

Moneter | ​ RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia d​​an Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank Tanggal Berlaku : 8 September 2025 Ringkasan : ​ I. Latar Belakang Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional dan pendalaman pasar keuangan, termasuk skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal. Selanjutnya, Bank Indonesia dan People's Bank of China telah melakukan kesepakatan guna mendorong penguatan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People's Bank of China dapat berjalan lebih baik. Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, perlu dilakukan penguatan pengaturan terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank, yang menjadi pedoman bagi Bank ACCD Indonesia dan Nasabah Indonesia dalam melaksanakan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank. II. Materi Pengaturan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Tiongkok dengan menggunakan rupiah (IDR) dan renminbi baik onshore renminbi (CNY) maupun offshore renminbi (CNH). Bank ACCD Indonesia (a) Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimban gkan: ukuran ( size ); keterkaitan ( interconnectedness ); dan kompleksitas ( complexity ). pertimbangan lain: peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran; rekomendasi dari otoritas Tiongkok; dan/atau pertimbangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia bersama People's Bank of China. Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang: calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia; Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia. Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi mencakup:

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.