Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 172026

P eraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan

Moneter | ​ RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR ​ Peraturan ​:​ ​ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan s​erta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing ​Berlaku ​: ​ 30 Juni 2026 ​ I. Ringkasan Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh ( end-to-end ) terhadap produk, harga acuan ( pricing ), Pelaku PUVA, dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari sisi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan untuk mewujudkan Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang aktif, kompeten, profesional, dan berintegritas sesuai dengan praktik terbaik dan standar internasional. Upaya tersebut dilaksanakan melalui paling sedikit: penguatan kualitas sumber daya manusia dari Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan antara lain melalui:

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.