PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas. Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, Bank Indonesia melakukan Pengendalian Moneter di antaranya melalui Operasi Moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip sya
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG