Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 182025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan​​ : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas. Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, Bank Indonesia melakukan Pengendalian Moneter di antaranya melalui Operasi Moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter, Bank Indonesia menetapkan kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam Operasi Moneter guna memenuhi prinsip transparansi dengan mengatur secara jelas kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan Peserta Operasi Moneter dalam pelaksanaan transaksi dengan Bank Indonesia, dan penetapan perhitungan nilai setelmen atas transaksi Operasi Moneter yang menggunakan surat berharga. Selanjutnya, Bank Indonesia juga memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi Operasi Moneter sebagai upaya untuk mendukung pendalaman pasar uang yang pada akhirnya mendukung efektivitas Kebijakan Moneter dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.