Read the cookie policy
Skip to main content
PADGNo. 182026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 Ringkasan: Dalam rangka mencapai tujuan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan upaya optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran kredit atau pembiayaan

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.