PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 Ringkasan: Dalam rangka mencapai tujuan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan upaya optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran kredit atau pembiayaan
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG