PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dealer Utama
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dealer Utama Berlaku : 17 April 2024 I. Latar Belakang dan Tujuan Salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan kebijakan moneter dengan melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dilakukan untuk menciptakan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mendukung pelaksanan strategi operasi moneter serta pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, Bank Indonesia melakukan implementasi peran dealer utama. Dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi peran dealer utama. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan terkait dealer utama guna memperkuat peran dealer utama dalam pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. II. Materi Pengaturan Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat menjadi dealer utama dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Kriteria mencakup aspek kontribusi, kapabilitas, serta kolaborasi dan reputasi, dinilai antara lain melalui: Kriteria umum Ukuran ( size ) Keterkaitan ( interconnectedness ) Kompleksitas ( complexity ) mencakup kemungkinan tergantikan ( substitutability ) Kriteria khusus Transaksi; Interkoneksi; Kompetensi; Manajemen risiko; dan Infrastruktur. Mekanisme pengajuan permohonan menjadi dealer utama:
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
PADG