PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas yang dilakukan melalui pengendalian moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia diantaranya melalui Operasi Moneter Valuta Asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter Valuta Asing baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG