Read the cookie policy
Skip to main content
PADGNo. 212026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 29 Juli 2026 Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan dalam mencapai tujuan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter valuta asing. Pe

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.