Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 222025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR ​Peraturan​ : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional​ Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2025 Ringkasan: I. Latar Belakang Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh pengayaan terhadap surat berharga yang berkualitas tinggi melalui penerbitan Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN) maupun pembelian dan penjualan surat berharga berkualitas tinggi lainnya. Surat berharga yang berkualitas tinggi tersebut dapat dijadikan sebagai underlying operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, sehingga dinilai memenuhi kriteria agar dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP. II. Substansi Pengaturan: Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi: Penyesuaian jenis surat berharga sebagai agunan PLJP: Jenis surat berharga berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh Bank Umum Konvensional adalah: SBI; SBIS; SDBI; SRBI; BI-FRN; SukBI; SBN; Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi; dan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengaturan mengenai BI-FRN:

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.