PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2025 Ringkasan: I. Latar Belakang Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh pengayaan terhadap surat berharga yang berkualitas tinggi melalui penerbitan Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN) maupun pembelian dan penjualan surat berharga berkualitas tinggi lainnya. Surat berharga yang berkualitas tinggi tersebut dapat dijadikan sebagai underlying operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, sehingga dinilai memenuhi kriteria agar dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP. II. Substansi Pengaturan: Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi: Penyesuaian jenis surat berharga sebagai agunan PLJP: Jenis surat berharga berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh Bank Umum Konvensional adalah: SBI; SBIS; SDBI; SRBI; BI-FRN; SukBI; SBN; Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi; dan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengaturan mengenai BI-FRN:
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG