PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM PLM)
Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM PLM) Berlaku : mulai tanggal ditetapkan, kecuali: Perhitungan RIM Syariah dengan menggunakan sumber data Pembiayaan dalam rupiah dan valuta asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025. Pemenuhan ketentuan kewajiban penyampaian laporan surat berharga/surat berharga syariah untuk surat berharga korporasi/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUK/BUS/UUS yang sudah memperhitungkan perlakuan tra
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG