PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Pendukung Kebijakan | Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia Berlaku : 31 Desember 2024 Latar Belakang: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor keuangan dan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan khususnya terkait penerapan keamanan dan keandalan Sistem Informasi termasuk ketahanan Siber. Penguatan kewenangan tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mendukung percepatan pembagunan ekonomi keuangan digital yang berkelanjutan sebagaimana dimuat dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Peningkatan digitalisasi pada sektor keuangan tidak hanya membantu pertumbuhan ekonomi keuangan digital yang berkelanjutan, namun juga menimbulkan dampak lain berupa peningkatan eksposur Risiko Siber. Insiden Siber yang terjadi pada sektor keuangan dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas Sistem Keuangan. Sebagai upaya mitigasi Risiko Siber, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar Penyelenggara tersebut dapat membangun KKS, antara lain dengan melaksanakan kegiatan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Risiko Siber. Selain itu, diperlukan upaya penguatan pengawasan dan kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan Insiden Siber yang berdampak secara sistemik maupun nonsistemik bagi Sistem Keuangan. Untuk mendukung penerbitan PBI tersebut, diperlukan ketentuan pelaksanaan yang akan mengatur lebih lanjut hal-hal yang bersifat operasional dengan menerbitkan PADG tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia (PADG KKS). Selain itu, PADG KKS juga bertujuan untuk memperjelas pengaturan penerapan KKS bagi Penyelenggara. Materi Pengaturan: Ketentuan Umum Menjelaskan definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG KKS antara lain Sistem Informasi, Siber, Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, Insiden Siber, dan Risiko Siber.
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG