PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ahli Syariah Pasar Uang
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ahli Syariah Pasar Uang Berlaku : 4 November 2025 Ringkasan: Latar Belakang Bank Indonesia telah menerbitkan PBI No.6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju termasuk pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah. Untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, diperlukan dukungan dari pelaku pasar yang aktif, profesional, dan kompeten. Dukungan tersebut juga mencakup keberadaan profesi penunjang, salah satunya ASPU, yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan syariah dan mendukung pengembangan instrumen dan kegiatan di Pasar Uang Syariah. Untuk mendukung pengembangan ASPU diperlukan pengaturan mengenai tugas, kewajiban, pendaftaran, pelaporan, pengawasan, dan sanksi bagi ASPU dalam bentuk PADG ASPU.
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG