PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter Berlaku : 17 Maret 2026 Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, termasuk Operasi Moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mengelola likuiditas valuta asing, diperlukan dukungan pengaturan Operasi Moneter yang akomodatif dan responsif. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan perluasan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter, mencakup SVBI, SUVBI, SUN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik, dan SBSN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik. Untuk itu, diperlukan penguatan pengaturan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
PADG