PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Moneter · IKHTISAR KETENTUAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR - Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : Tanggal 1 April 2025 A. Latar Belakang: Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Bank Indonesia melakukan upaya guna mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan dari sisi penawaran perbankan dan dari sisi per
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG