PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank
Moneter · RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/ 16 /PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank Tanggal Berlaku : 6 September 2021 Ringkasan I. Latar Belakang Bank Indonesia melakukan upaya perluasan kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra salah satunya Tiongkok yang merupakan salah satu mitra perdagangan terbesar Indonesia. Hampir seluruh perdagangan bilateral Indonesia dan Tiongkok selama ini dibayarkan dalam mata uang USD. Hal ini berkontribusi pada peningkatan risiko kerentanan eksternal nilai tukar rupiah. Sebagai upaya untuk meng
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG