PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 31 Desember 2021 I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan dimaksud, Bank Indonesia melaksanakan pengendalian moneter melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dalam pelaksanaan operasi moneter yang terintegrasi dengan arah pengembangan kebijakan moneter dan pengembangan pasar uang, diperlukan
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG