Read the cookie policy
Skip to main content
PADGNo. PADG-/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional2021

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : mulai tanggal 21 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: Pengecualian pengenaan sanksi GWM untuk peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) yang telah menyediakan Dana BI-FAST berlaku sejak 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Perhitungan pemenuhan GWM Rupiah yang dilakukan berdasarkan saldo rekening giro Rupiah pada Bank Ind

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.