Read the cookie policy
Skip to main content
PADGNo. PADG-/2022 tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/2/PADG/2022 tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ 2 /PADG/2022 tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra Berlaku : 1 Maret 2022 I.Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas ringgit guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara m

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.