PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward Tanggal berlaku : 4 Juli 2022 I. Latar Belakang Dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pendalaman pasar valuta asing di Indonesia melalui pengembangan jenis-jenis transaksi valuta asing salah satunya Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Transaksi DNDF sebagai salah satu alternatif lindung nilai bagi pelaku transaksi di pasar valuta asing harus dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sehingga diperlukan adanya p
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG