PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Perbankan · PPBI · I. Latar Belakang Pengaturan: 1. Dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan. 2. Untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum II. Substansi Pengaturan: 1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebesar 7,5% dari DPK dalam rupiah. 2. Bank wajib memenuhi GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing. 3. Bank yang memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan jasa giro terhadap 2,5% dari rata-rata harian total DPK dalam
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI