PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah Disertai: faq_pbi_102308.pdf 1. Kondisi perekonomian global telah mengalami krisisi keuangan yang berpotensi memiliki dampak terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Berkaitan dengan hal itu diperlukan upaya untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional dengan menjaga ketersediaan dana (likuiditas) yang cukup, baik bagi pelaku perbankan maupun pelaku
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI