Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 10/25/PBI/20082008

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 25 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Disertai: faq_pbi_102508.pdf I. Latar Belakang Pengaturan: Dampak gejolak ekonomi dan keuangan global berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum II. Substansi Pengaturan : 1. GWM dalam r

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.