PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 26 /PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum Disertai: faq_pbi112609.pdf I. Latar Belakang Pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Di lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Guna mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan pedoman yang jelas terkait dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, ser
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI