Cookie Policy
Skip to content
PBINo. 122023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Moneter | Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang Berlaku : 16 November 2023 A . Latar Belakang Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Salah satu muatan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut adalah penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang modern dan maju sebagaimana dimuat dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU). Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional. Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh ( end-to end ) yang meliputi: Instrumen Pasar Uang dan Transaksi di Pasar Uang ( product ) yang juga mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki:

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.