PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 9 /PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum Disertai: lampiran_pbi_120910.zip I. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha bank dan mempertahankan nasabah bank, bank dituntut untuk meningkatkan operasional pelayanannya kepada nasabahnya dan mengubah strategi bisnis perbankan sehingga lebih banyak memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi. Pembelian produk keuangan luar negeri oleh nasabah merupakan hal yang dipandang perlu dilayani oleh bank untuk meningkatkan daya saing bank dan perolehan pendapatan dari fee based transactions. Penerapan Teknolog
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI