PBI
PBI tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Perbankan · PPBI · PBI Nomor 14/ 17 /PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Disertai: faq_pbi_141712.pdf I. Latar Belakang Pengaturan: 1. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia mengemban tugas untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah yang banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keseimbangan antara permintaan dan penawaran valuta asing di pasar keuangan dalam negeri; 2. Sumber pasokan valuta asing di pasar keuangan dalam negeri selama ini sebagian besar berasal dari sektor keuangan terutama berupa investasi portofolio asing yang berisiko mengalami pembalikan mendadak (sudden capital rever
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI