Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 14/26/PBI/20122012

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal dan Inti Bank

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal dan Inti Bank Disertai: faq_pbi_142612.pdf 1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. 2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain: 2.1. Umum a. Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki. b. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Sya

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.