PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal dan Inti Bank
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal dan Inti Bank Disertai: faq_pbi_142612.pdf 1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. 2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain: 2.1. Umum a. Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki. b. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Sya
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI