Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 15/7/PBI/20132013

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing penj_pbi_157_13.pdf faq 157_13.pdf I. Latar Belakang Pengaturan: 1. Untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan penguatan likuiditas bank dengan tetap memperhatikan peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi. 2. Untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal penguatan likuiditas bank dilakukan melalui kebijakan giro wajib mi

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.