PBI
Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 11 September 2014 Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan Memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valuta asing memerlukan izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank. II. Materi Pengaturan Pokok
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 16 /PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
PBI