PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Moneter | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter Berlaku : mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ringkasan: Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut: Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan melalui upaya mencapai: inflasi yang rendah dan stabil; nilai tukar Rupiah yang stabil; serta cadangan devisa negara yang cukup. Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja Kebijakan Moneter Bank Indonesia sebagai bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI). Substansi Pengaturan: Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai Rupiah. Kebijakan Moneter didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia. Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Moneter yakni untuk: menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter agar sejalan dengan tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan Bank Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang; menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter. Kebijakan Moneter bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas ( pro-stability ) dengan pertumbuhan ekonomi ( pro-growth ). Kebijakan Moneter sebagai bagian dari BKBI memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan kebijakan utama lainnya serta ditopang kebijakan pendukung untuk mencapai tujuan Bank Indonesia. Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: preemptive , forward looking , dan ahead the curve ; perumusan secara terukur dan berhati-hati; pengaruh lebih besar pada sisi permintaan; pertimbangan dampak global terhadap domestik; penguatan oleh kebijakan pendukung; sinergi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan Pemerintah lainnya; dan dukungan komunikasi untuk mengelola ekspektasi pelaku ekonomi. Sasaran kebijakan moneter yaitu: inflasi yang rendah dan stabil; nilai tukar rupiah yang stabil; serta cadangan devisa negara yang cukup.
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 202 4 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
PBI