Cookie Policy
Skip to content
PBINo. 62025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 202 5 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Moneter | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan :​ Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Berlaku : mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ringkasan: Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut: Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam upaya pencapaian tujuan Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Dalam menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian melalui pengendalian moneter. Pengendalian moneter tersebut di antaranya dilakukan dengan operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, serta pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing. Untuk mendukung operasi pengendalian moneter, Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara berjangka pendek di pasar primer. Selain pengelolaan likuiditas dalam rangka menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan likuiditas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan bauran Kebijakan Bank Indonesia yang merupakan integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antar-Kebijakan Utama, dengan ditopang oleh Kebijakan Pendukung untuk memperoleh kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.