PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 202 4 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Berlaku : mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024 Ringkasan: Latar Belakang Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank dilatarbelakangi oleh pertimbangan antara lain sebagai berikut: Utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional; Perlunya instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko; dan Perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendanaan luar negeri Bank. Substansi Pengaturan:
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
PBI
Peraturan Ban k Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa
PBI