PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar 1. Dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, perlu diberikan alternatif metode pengukuran risiko pasar yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Bank dalam rangka perhitungan kecukupan permodalan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dalam Peraturan Bank Indonesia. 2. Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitung
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI