Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. PBI-/2007 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar2007

Peraturan Bank Indonesia No. 9/13/PBI/2007 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar Berlaku : Tanggal 1 November 2007 Ringkasan : Dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, perlu diberikan alternatif metode pengukuran risiko pasar yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Bank dalam rangka perhitungan kecukupan permodalan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dalam Peraturan Bank I

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.