Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. PBI-/2007 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah2007

Peraturan Bank Indonesia No. 9/5/PBI/2007 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Berlaku : Tanggal 30 Maret 2007 Ringkasan : I. PENGERTIAN PUAS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. II. PESERTA PUAS Peserta PUAS terdiri dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional. Bank Syariah dan UUS dapat melakukan penempatan dan penerimaan dana, dengan menggunakan instrumen PUAS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. III. INSTRUMEN

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.