PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/5/PBI/2007 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Berlaku : Tanggal 30 Maret 2007 Ringkasan : I. PENGERTIAN PUAS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. II. PESERTA PUAS Peserta PUAS terdiri dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional. Bank Syariah dan UUS dapat melakukan penempatan dan penerimaan dana, dengan menggunakan instrumen PUAS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. III. INSTRUMEN
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/29/PBI/2005 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2005 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
PBI