PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum. Berlaku : 1 Juli 2009 Ringkasan : I. Latar Belakang Pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Di lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Guna mengantisipasi hal - hal tersebut diperlukan pedoman yan
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
PBI