Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. PBI-/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : mulai tanggal 21 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: Pengecualian pengenaan sanksi GWM untuk peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) yang telah menyediakan Dana BI-FAST berlaku sejak 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Perhitungan pemenuhan GWM Rupiah yang dilakukan berdasarkan saldo rekening giro Rupiah pada Bank Indonesia- Real Time Gross Sett

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.