Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. PBI-/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra Berlaku : 31 Januari 2022 I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra. Untuk itu Bank Indoensia melakukan penyempurnaan melalui perluasan pengaturan PBI

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.