Perban
PerbanNo. 22019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Perban
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Perban
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Perban