Read the cookie policy
Skip to main content
PerbanNo. 232021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0,00% (nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor

BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.

Related regulations

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2017
Open source record

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2021
Open source record

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2021
Open source record

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Polri

2024
Open source record