Perban
PerbanNo. 82015
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerah Tertentu
TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAH TERTENTU
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban