Read the cookie policy
Skip to main content
PerbanNo. 92018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.