Perban
PerbanNo. 92018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Perban
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) yang Berlaku Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Perban
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak
Perban