Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 112014

Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi

Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SISTEM ELEKTRONIK RETRIBUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a bahwa untuk optimalisasi pengawasan penerimaan pembayaran retribusi daerah, perlu didukung dengan Sistem Elektronik Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unda

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.