Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 162014

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH Menimbang Mengingat D DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. - bahwa dalam rangka optimalisasi dan untuk terwujudnya transparansi, tepat waktu dan tepat jumlah pelaksanaan penerimaan pajak daerah, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang K

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.